RAHA, BKK – Kasus dugaan pencabulan anak bawah umur sebut saja Bunga di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna masuk tahap sidik dan seorang diduga pelaku dugaan pencabulan oknum Kades Matombura inisial LU juga sudah ditahan Polres Muna pekan lalu.
Kasus dugaan pencabulan ini juga menyeret oknum Caleg DPRD Muna yang akan mengikuti Pileg 2024 inisial AL. Hal ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut, juga secara resmi melaporkan AL di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita. Korban melaporkan Oknum Caleg AL di SPKT Polres Muna bernomor STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRESMUNA/POLDA SULTRA.
Sebelumnya, korban juga telah melaporkan UG oknum Kades Matombura dan Oknum Caleg AL di Polsek Bone pada tanggal 8 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Namun, menurut Kuasa Hukum terlapor Caleg AL yaitu Aydit Saleh S.H dan Muhammad Saddam Safa SH mengatakan, ada kejanggalan dalam laporan korban sebut saja Bunga ke Polres Muna atas klien mereka itu.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/01/I/2024/Reskrim Sek, tertanggal 13 Januari 2024 ini, klien kami selaku terduga telah dipanggil di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa pada hari itu juga,” kata kuasa hukum terlapor pada sejumlah media di Raha dalam pers realisnya, Kamis (25/1).
Dikatakannya pula bahwa selaku Kuasa Hukum terlapor mereka heran dan merasa ada yang janggal terkait 2 laporan korban tersebut. Pasalnya, kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama, yaitu tindak pidana persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Kami berpikir apakah laporan pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar atau dua-duanya tidak benar atau direkayasa. Karena menghadapi pesta demokrasi proses Pemilihan Umum (Pemilu), dimana proses Pemilu Calon Anggota Legislatif akan diadakan tanggal 14 Februari 2024,” paparnya.
“Oleh karena itu kami berharap pada pihak Polres Muna, agar benar-benar mencermati 2 laporan ini. Sampai hari ini (kemarin) kami selaku Kuasa Hukum Terlapor AL menyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya. Seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Muhammad Saddam Safa SH dan Aydit Saleh SH.
Atas dasar kejanggalan inilah, akhirnya Kuasa Hukum Caleg AL melapor balik pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik caleg AL.
“Klien kami AL di Unit SPKT Polres Muna pada Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.43 Wita, karena klien kami AL merasa ini adalah fitnah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang didugakan terhadap dirinya. Akhirnya kami melaporkan FR, Wa Jm, dan HS ke Polres Muna,” pungkasnya. (tri/nir)