KPU Muna Sudah Menerima Peraturan KPU RI

  • Bagikan

Bupati Muna nonaktif LM Rusman Emba ST MM dan Ketua KPU Muna La Ode Askar Adi Jaya usai menanda tangani NPHD Pilkada Muna pada tahun 2023 lalu.

RAHA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menerima Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2024.


“Kita sudah terima Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan Pilgub, Pilwali dan Pilkada. Jadi, tahapan Pilkada Muna itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2024 ini,” kata Sekretaris KPU Muna Drs Halisi pada koran ini, Selasa (30/1).


Dalam Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2024 itu terjadwal jika penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilgub, Pilwali dan Pilkada serentak itu tanggal 22 September. Kemudian pengumuman paslon tanggal 24 sampai 26 September, dan masa kampanye Pilgub, Pilwali dan Pilkada serentak itu dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian hari pencoblosan tanggal 26 November 2024.


“Terkait dana Pilkada Muna tahun 2024 sudah cair 40%. Untuk 60 persennya lagi akan kami mintakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada awal April 2024. Jika tidak, ada perubahan,” paparnya.


Dia menyebut, total anggaran Pilkada Muna itu Rp42.101.784.400 dalam NPHD antara KPU Muna dan Pemkab Muna.


“Tapi, yang sudah cair tahap awal itu baru 40% atau sebesar Rp16.840.699.360. Jadi tinggal 60% atau sebesar Rp25.261.049.040,” pungkas Sekretaris KPU Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan