Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kendari Tertibkan APK

  • Bagikan

Penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka penertiban APK (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Masa tenang pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 11 February 2024, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melakukan penertiban terkait penurunan alat peraga kampanye (APK).


Berkaitan dengan itu, Bawaslu Kota Kendari bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Kajari, Kodim, dan Polresta Kendari menandatangani kesepakatan bersama terkait penurunan APK menjelang masa tenang Pemilu 2024.


Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan dari beberapa pihak untuk penerbitan APK tersebut.


“Penandatangan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK dan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang digelar KPU Kota Kendari di salah satu hotel di Kendari,” terang Sahinuddin, Sabtu (10/2).


Lebih lanjut ia mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat koordinasi Penegakkan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Menghadapi Masa Tenang yang digelar Bawaslu Kota Kendari pada 7 Februari 2023 lalu.


“Isi kesepakatan itu diantaranya adalah penurunan APK peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari pertama masa tenang. Selain itu partai politik sepakat untuk menurunkan APK secara mandiri terutama bendera masing-masing Parpol,” tutupnya. (m2/r2)

  • Bagikan