Pembentukan 2 OPD Baru, Pemkab Konkep Menunggu Harmonisasi Kemenkumham

  • Bagikan

Sekab Konkep Ir H Cecep Trisnajayadi MM. (FOTO: HUSAIN/BERITA KOTA KENDARI)

LANGARA, BKK – Demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di Pulau Wawonii, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) di 2024 ini berencana melakukan pembentukan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM melalui Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Konkep, Muhamad Radaad ST mengatakan, bahwa 2 OPD baru yang akan dibentuk tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), sebelumnya tergabung dalam Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM PTSP Nakertrans).

Kemudian, lanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang sebelumnya tergabung dalam Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Tahapannya sudah berjalan sejak tahun kemarin (tahun 2023), bahkan suratnya sudah masuk di DPR (DPRD Konkep). Sebenarnya kita upayakan penetapan Perda bersamaan saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 kemarin, akan tetapi waktu tidak memungkinkan, kemudian masuk di Januari tahun ini, mereka (Anggota DPRD Konkep) lagi sibuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Radaad mengatakan, bahwa rencana pembentukan 2 OPD baru tersebut kini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan saat ini dalam tahap harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Persetujuan dari Kemendagri sudah, saat ini dalam tahap harmonisasi rancangan Perda di Kemenkum HAM. Jadi, sambil menunggu itu (harmonisasi Kemenkum HAM), kita juga menunggu kesiapan di DPRD untuk dilakukan pembahasan Perda,” tuntasnya. (ain/nir)

  • Bagikan