Bawaslu Mubar Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa. (FOTO: IST)

LAWORO, BKK – Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) Awaluddin Usa mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan para saksi soal dugaan pelanggaran pemilihan suara lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang tepatnya di TPS 2.


“Jadi, kami sudah mengambil keterangan dari pihak terlapor yaitu kepala desa bersama perangkat desa tanjung pinang, yang juga termasuk yang dilaporkan pak Kadir Baiduri,” ujarnya, kemarin.


Lebih lanjutnya, dia mengatakan, bahwa Senin (kemarin, red), pihaknya berencana akan meminta keterangan saksi tambahan. Salah satunya, kata dia, dari Caleg Rahman yang mengungkap pertama kali kejadian tersebut, lewat video yang beredar.


“Berkait hasilnya nanti, karena ini merupakan penanganan pelanggaran selama 7 hari kerja, namun kalau masih ada tambahan keterangan kita akan tambah selama 3 hari,” jelasnya.


Dan jika kemudian dalam proses penanganan pelanggaran itu terdapat adanya dugaan kecurangan yang terbukti, maka akan diplenokan oleh Bawaslu Mubar sebagai pelanggaran,” tambahnya.


Dia mengatakan, jika nanti ada proses sengketa yang diajukan partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka Bawaslu dapat menjadi pemberi keterangan.


“Kita tunggu saja. Hasilnya akan kita sampaikan ke publik,” tuntasnya. (k2/nir)

  • Bagikan