KPU Butur Siapkan Helpdesk bagi Balon Perseorangan yang Ingin Maju Pilkada

  • Bagikan

LM Miswar Adhi Putra.

BURANGA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah mengumumkan pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Butur, 27 November 2024 mendatang.

Untuk memudahkan informasi bagi figur calon perseorangan terkait syarat dan semua yang berkaitan dengan calon perseorangan, pihak penyelenggara membuka layanan konsultasi atau helpdesk.

Layanan konsultasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Butur ini dibuka setiap hari kerja di Kantor KPU Butur di Buranga. Selain di Kantor KPU Butur sendiri, layanan ini pula diadakan di Gedung Serba Guna di Kecamatan Kulisusu.

Komisioner KPU Butur LM Miswar Adhi Putra dikonfirmasi soal ini kemarin mengatakan, sejauh ini sudah ada calon perseorangan yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut. Mereka datang langsung untuk menanyakan berbagai hal menyangkut calon perseorangan.

“Sudah ada calon atau perwakilan calon yang memanfaatkan layanan konsultasi ini,” kata Miswar.

Miswar yang menduduki Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Butur ini mengungkapkan, pihaknya sudah menentukan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

Sebagaimana persyaratan yang tertuang, pasangan calon akan meminta dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el, surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon, dan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon.

“Format surat itu, semuanya sudah kami siapkan dan sudah juga kami umumkan melalui media, baik media cetak maupun media online,” paparnya.

Anggota KPU Butur 2 periode itu melanjutkan, jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan sudah diatur dalam Pasal 41 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Dimana, pada Pasal 41 Ayat 2 point A, yang menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung sedikitnya 10%.

Calon perseorangan akan mendaftar bersamaan dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, penelitian persyaratan calon akan dilakukan secara bersamaan pada 27 Agustus-21 September 2024.

Menurut Miswar, syarat dukungan calon perseorangan tersebut akan dicek dengan teliti. Terutama syarat dukungan KTP-el yang diserahkan, apakah memenuhi 10 persen atau tidak.

“Kita akan cek KTP-el sebagai syarat dukungan calon, cukup tidak 10%. Kita cek juga apakah ada ASN, TNI/Polri yang memberikan dukungan, karena sesuai aturan tidak dibolehkan,” tuntasnya. (dar/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version