KPU Konawe Libatkan APH Bentuk Posko Pengaduan Pungli pada Perekrutan PPK

  • Bagikan

Ramdhan Riski Pratama.

UNAAHA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe melaksanakan proses pembentukan badan Adhoc, baik tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Hal itu dinyatakan Ketua Devisi Hukum KPU Konawe Ramdhan Riski Pratama kepada wartawan lewat telepon genggamnya, Minggu (28/4).

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pembentukan badan Adhoc.

“Untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran PPK itu sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan untuk pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada 5 mei 2024,” jelasnya.

Setelah itu, kata Ramdhan, peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada 06 sampai dengan 08 Mei 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawancara pada 11 sampai dengan 13 Mei 2024. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lolos dari serangkaian seluruh proses seleksi ini akan dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang.

Diksempatan itu, ia menegaskan, bahwa dalam proses rekrutmen badan Adhoc Pilkada serentak tahun 2024 ini tidak ada pungutan biaya apapun, dan tidak ada yang namanya perantara.

Perantara yang dimaksud, kata Ramdhan, yakni oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Misal, kata dia, meminta sejumlah uang kemudian menjanjikan kelulusan kepada peserta dengan mengatasnamakan KPU.

“Kami (KPU) tegaskan dalam proses perekrtutan PPK maupun PPS tidak ada pungutan liar (Pungli). Apalagi mengatasnamakan perantara atau orang dalam (Orda). Sehingga yang kita harapkan kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya, jika ada oknum-oknum tertentu yang mengatas namakan KPU dengan mengiming-imingkan, apalagi sampai minta uang untuk bisa dibantu diluluskan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam proses perekrutan anggota Adhoc ini semua ada syarat dan kriterianya sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan. Sehingga masyarakat fokus untuk mempersiapkan ketentuan itu, seperti terhadap kesehatan.

Sebagai penyelenggara Pemilu, lanjutnya, integritas menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil. Sehingga proses rekrutmennya juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ternodai oleh cara-cara curang dalam bentuk apapun.

“Kami sadar, tentu ini bukan perkara yang mudah. Karena akan selalu saja ada orang-orang tertentu yang selalu ingin memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan, atau bisa jadi memang ingin merusak citra KPU Konawe agar terkesan bahwa pelaksanaan Pilkada ini tidak terlaksana dengan baik,” paparnya.

“Dan untuk menghindari ini. Kami secara kelembagaan akan membuat Posko Pengaduan yang akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Dan terkait ini akan sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Ini menjadi upaya kami untuk mengantisipasi terjadinya Pungli dan penipuan dalam proses perekrutan PPK dan PPS ini,” tutupnya. (irm/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version