Proses Pergantian Bupati Muna Tunggu Hasil Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

  • Bagikan

Muliadi. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muliadi mengatakan, proses pergantian Bupati Muna nonaktif La Ode Muhammad Rusman Emba menunggu hasil salinan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Muliadi melanjutkan, bahwa dasar pengusulan pergantian Bupati Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu salinan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jadi, harus ada dulu salinan putusan dari pengadilan. Dasar itu kemudian kita usul di Kemendagri. Jadi kalau sudah kita dapat salinan keputusan segera kita usulkan,” kata Muliadi, Sabtu (27/4).

Dikatakan, nantinya setelah diusulkan salinan putusan di Kemendagri dan keluar surat keputusan, maka Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta bisa definitif menjadi Bupati Muna.

“Namun, untuk pengusulan Wakil Bupati bisa diusulkan sebelum 18 bulan berakhir masa jabatan tapi sekarang sudah kurang, nanti dia tunggal,” jelasnya.

Muliadi bilang, setelah salinan putusan dari pengadilan keluar, biasanya untuk di Kemendagri cepat prosesnya.

“Karena ini menyakut penyelenggaraan pemerintahan, ndak boleh kosong. Jadi, sekarang Wakil Bupati Muna masih jabat Plt Bupati, tetapi tetap jalan pemerintahan karena masih ada wakil. Jadi kita bisa proses pergantian Bupati kalau betul-betul sudah inkrah,” ungkapnya.

Mengutip detiknews, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh hakim.

La Ode Rusman juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.

“Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata hakim.

Hakim membeberkan hal memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga menilai La Ode tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan. Selain itu, terdakwa berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, kemudian La Ode Muhammad Rusman juga sebagai bupati.

Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk La Ode Gomberto. Hakim menyatakan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan vonis Gomberto sama dengan La Ode Rusman.

Vonis La Ode Gomberto juga sama dengan vonis yang dijatuhkan untuk La Ode Rusman, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Hakim menyatakan masa hukuman Rusman dan Gomberto dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan.

“Menetapkan masa penahanan kepada terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan La Ode Muhammad Rusman dan La Ode Gomberto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Vonis yang diterima oleh La Ode Muhammad Rusman Emba ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK sebelumnya menuntut La Ode hukuman 3 tahun lima bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta. (r4/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version