Penetapan Aleg Terpilih di DPRD Muna Tunggu Putusan MK

  • Bagikan

Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adi Jaya

RAHA, BKK – Hingga saat ini KPU Kabupaten Muna belum menetapkan 30 Aleg terpilih di DPRD Muna hasil Pileg tanggal 14 Febuari 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi hal ini mengatakan, bahwa sesuai ketentuan pasal 17 dan pasal 22 dalam PKPU 6 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu), KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayahnya tidak tercantum daftar rekapitulasi sengketa PHPU DPRD, melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan atau DPRD kabupaten/kota paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari KPU.

“Kita belum lakukan pleno penetapan Aleg terpilih 30 anggota DPRD Muna hasil Pileg tanggal 14 Febuari 2024 lalu. Karena KPU Muna merupakan salah satu locus yang masuk dalam daftar sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, proses penetapan belum kita laksanakan,” ujar Ketua KPU Muna pada koran ini, Minggu (5/5) saat dikonformasi lewat telepon genggamnya.

Untuk pelaksanaan Penetapan Perolehan kursi dan Penetapan Calon terpilih terhadap yang ada Locus di MK, kata Ketua KPU Muna ini akan dilaksanakan setelah pembacaan putusan di MK.

“Sidang penyampaian jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU, pihak Bawaslu akan digelar tanggal 13 Mei 2024. Kemudian putusan tanggal 22 Mei 2024. Jadi, kita menunggu putusan MK, baru bisa melakukan pleno penetapan Aleg DPRD Muna terpilih,” pungkas La Ode Askar Adi Jaya. (tri/nir)

  • Bagikan