3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandara di Kolut Ditahan di Rutan Kendari

  • Bagikan

Tersangka J saat digiring masuk dalam mobil tahan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. (FOTO: MANSIRAL/BERITA KOTA KENDARI)

LASUSUA, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) akhirnya melakukan penahanan 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.

Penetapan tersangka tahun 2023 setelah hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp7,7 miliar. Namun BPK kembali melakukan audit dengan melibatkan sejumlah ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

3 orang tersangka yakni berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana. Ketiganya saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, Senin (6/5).

Ketiga tersangka tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan, Senin (6/5) dari Kejari Kolut menuju Rutan Kendari bersama 195 dokumen perkara dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Henderina Malo mengungkapkan, bahwa tahap penyidikan kasus penyalahgunaan penyimpangan pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan bandara telah dinyatakan P21, atau berkasnya sudah lengkap pada tanggal 2 Mei lalu.

“Tersangka atau terdakwa yang terlibat yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial J, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan JL sebagai kontraktor pelaksana,” kata Henderina Malo.

Proses penyidikan, kata Henderina Malo yang berlangsung cukup lama telah selesai, pada akhir Maret lalu. Namun pihaknya mendapatkan hasil audit BPK RI kerugian negara mencapai Rp.9.869.679.523,78.

“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi. Penahanan ini juga dalam rangka peringatan ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-73,” ujarnya.

Henderina menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa di Rutan Kendari, setelah dilakukan tahap 2 di kantor Kejari Kolut. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan, karena pengadilannya dilakukan di pegadilan Tipikor di Kendari.

“Para terdakwa akan ditahan selama 20 hari mulai dari Tanggal 6 Mei hingga 25 Mei 2024. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kolut akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dengan kerugian tertinggi di Sultra ini.

Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana. (ral/nir)

  • Bagikan