Calon Perseorangan di Pilwali Kendari Wajib Kumpulkan 23.821 Dukungan

  • Bagikan

Ketua KPU Kota Kendari Jumawal Saleh. (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kolaborasi bersama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri.

“KPU Kota Kendari telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” terang Jumwal Saleh, Senin (6/5).

Jumwal menambahkan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari tahun 2024 sebanyak 23.821 dukungan.

“Dukungan ini sebaran minimal sebanyak 6 kecamatan di Kota Kendari” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril menambahkan, untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik pendukung.

“KPU bakal memaksimalkan pelayanan kepada bakal calon dari partai politik maupun perseorangan. Dokumen yang akan diterima dilanjutkan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan,” ungkap Asril.

Asril mengatakan KPU akan melihat jenis pekerjaan pemilik KTP karena ada jenis pekerjaan yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, Aparat desa, dan Penyelenggara Pemilu.

“Selanjutnya KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual yaitu sensus dari rumah ke rumah guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap calon perseorangan, ” pungkasnya. (m2/r2)

  • Bagikan