Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum di wilayah Sultra.

Pemutaran lagu kebangsaan ini akan dilakukan setiap pukul 10.00 WITA, dengan tujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat.

Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan, pemutaran lagu tersebut menjadi simbol nasionalisme yang harus diterapkan secara rutin, dan setiap warga diharapkan dapat ikut serta dalam menyanyikan Indonesia Raya.

“Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya itu setiap jam 10, untuk membangkitkan patriot kita. Jadi setiap jam 10 itu kita diwajibkan untuk menyanyikan Indonesia Raya,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.

Lebih lanjut, Gubernur menambahkan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran yang resmi dan diberlakukan di seluruh instansi pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan contoh kepada masyarakat.

“Sudah ada surat edaran. Dan kita sudah memulai awal itu harus ada dan ASN memberikan contoh setelah itu akan dicontoh oleh masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat semangat kebangsaan di seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Surat edaran tersebut dengan nomor 100 3.4.1/6/2005 tertanggal 10 Maret 2025 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal di Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra, Pimpinan BUMN dan BUMD se-Sultra dan Pimpinan Instansi Swasta.

“Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan,” kata Gubernur dalam SE tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN, TNI, POLRI.

Serta, Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara.

“Setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar. Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya di ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (r4/c/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version