RSUP Bahteramas Laksanakan FKP Menuju KRIS 2024

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema pengembangan sarana prasarana ruang rawat inap di RSU Bahteramas menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 2024 bertempat di Aula Rapat Bahteramas, Kamis (2/2).


Direktur RSUP Bahteramas dr Hasmudin SpB mengatakan, pihaknya melaksanakan FKP untuk berdiskusi dengan beberapa narasumber untuk memberikan masukan kepada RS Bahteramas guna meningkatkan pelayanan di rumah sakit.


“Kedepannya tentu RS Bahteramas diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik paripurna karena ini merupakan rumah sakit rujukan di Sultra,” katanya saat diwawancarai awak media.


Dokter Spesial Bedah Bahteramas ini menuturkan, untuk menuju KRIS 2024 pihaknya telah melakukan beberapa evaluasi dengan syarat-syarat KRIS yang diberikan oleh pemerintah.


“Alhamdulillah kurang lebih 75% telah memenuhi syarat. Dan dalam tahun ini ada beberapa yang harus kita penuhi khususnya yang nilainya masih dibawah 80% tadi. Artinya itu menjadi prioritas yang harus kita tindaklanjuti,” jelasnya.


Dia bilang, langkah tersebut dilakukan agar rumah sakit Bahteramas bisa menjalankan semua kriteria dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan pihaknya optimistis bisa menyelesaikan 12 syarat dari KRIS.


“Kita optimis dan tahun kita selesaikan semuanya. Jadi semuanya untuk pelayanan pasien. Dan saya sendiri sudah mengikuti sosialisasi KRIS beberapa bulan lalu di Makasar,” ungkapnya.


Mantan Direktur RSUD Palagimata Baubau ini menambahkan, dasar KRIS adalah undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.


“Kemudian peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan selanjutnya keputusan direktur pelayanan kesehatan tahun 2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam beberapa ruang kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” paparnya. (r4)

  • Bagikan

Exit mobile version