Bertambah 1 Kecamatan, Dapil DPRD Kota Kendari Tidak Berubah

  • Bagikan
Foto bersama anggota KPU Kota Kendari dengan sejumlah pengurus partai politik dalam kegiatan sosialisasi rancangan penataan dapil, belum lama ini. (Foto: Ist)

KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan pemetaan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.


Anggota KPU Kota Kendari Asril ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2), mengatakan bahwa komposisi dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 mendatang tidak mengalami perubahan yaitu masih berjumlah lima dapil dan 35 kursi.


“Jumlahnya sama seperti Pemilu 2019 lalu, meski saat ini ada kecamatan baru yaitu Kecamatan Nambo,” terangnya.


Ia menjelaskan, Kota Kendari saat ini terdiri dari 11 kecamatan, di mana untuk Kecamatan Mandonga dan Puuwatu masuk Dapil Kota Kendari 1 dengan alokasi tujuh kursi, Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk Dapil Kota Kendari 2 dengan alokasi tujuh kursi. Kemudian, Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo masuk Dapil Kota Kendari 3 dengan alokasi tujuh kursi juga.


Ia melanjutkan, untuk Kecamatan Baruga Kambu masuk Dapil Kota Kendari 4 dengan alokasi enam kursi, Kecamatan Wua-Wua Kadia masuk Dapil Kota Kendari 5 dengan alokasi tujuh kursi.


“Kecamatan Nambo masuk Dapil Kota Kendari 3. Masuknya kecamatan ini merubah jumlah kursi yang ada di dapil tersebut yaitu dari sebelumnya hanya enam menjadi tujuh dan untuk Dapil Kota Kendari 2 dari sebelumnya delapan kini berkurang menjadi tujuh,” jelasnya.


Asril juga menambahkan, terkait belum adanya penambahan jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, disebabkan jumlah penduduknya belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.


Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 yaitu sebanyak 344.281 jiwa. Jumlah ini belum memenuhi syarat sehingga masih tetap pada angka 35 kursi.


“Kalau jumlah penduduk kita bisa lebih 400.000 jiwa maka alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi,” pungkasnya.


Diketahui, sebelumnya KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI telah menyusun tiga rancangan dapil Pemilu 2024. Rancangan satu sebanyak 5 dapil, rancangan dua sebanyak 6 dapil, dan rancangan tiga sebanyak 7 dapil.


Ketiga rancangan tersebut kemudian dilakukan sosialisasi dan uji publik. Hasilnya, ternyata mayoritas masih memberikan dukungan terhadap rancangan satu atau sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2019.


“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji publik kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji publik,” sebut Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh melalui rilis KPU Kota Kendari. (m1/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version