BI Sultra Dorong 50 Pelaku UMKM Urus Sertifikat Halal

  • Bagikan
Foto bersama BI dengan pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal dan HAKI.

KENDARI, BKK – Dalam meningkatkan legalitas halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong 50 pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran dan pengurusan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


Kepala KPwBI Sultra, Doni Septadijaya mengungkapkan, BI menggandeng Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dalam memberikan bimbingan teknis kepada puluhan UMKM sehingga bisa mengurus Sertifikat Halal dan HAKI. Sertifikat tersebut berguna untuk pengembangan usahanya dalam memasarkan produk.


“Jadi, sertifikat Halal dan HAKI agar pelaku UMKM bisa diterima di pasar dengan legalitas halalnya,” ungkapnya, Jumat (10/2).


Dijelaskan, pelaku UMKM di Surabaya secara khusus memiliki potensi pasar yang besar, namun semua itu masih membutuhkan pengakuan yakni Sertifikat Halal dan HAKI.


“Sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha agar menjangkau pasar yang lebih luas khususnya konsumen beragama Islam yang mengutamakan produk halal,” ujarnya.


Selain itu, lanjut Doni, jika suatu merek telah diklaim oleh orang lain menggunakan HAKI maka merek tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku UMKM lainnya.


“Saat usaha berkembang, ternyata merek produk sudah diklaim orang lain, maka merek tersebut tidak dapat digunakan lagi. Olehnya itu penting untuk mengurus HAKI,” ucapnya.


Doni menambahkan, BI Sultra memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar bisa memiliki dua sertifikat tersebut sehingga bisa memajukan usahanya.


“Kami menggelar bimbingan teknis terkait sertifikasi halal dan pendaftaran legalitas produk bagi 50 pelaku UMKM yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra,” tutupnya. (r5)

  • Bagikan