Polda Sita 215 Gram Sabu-Sabu dari Seorang Terduga Pengedar

  • Bagikan
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Adalah IWK (23) dibekuk di salah satu rumah makan bilangan Jalan S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (7/2) sekitar pukul 22.30 Wita.


Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 saset sabu-sabu seberat 215 gram.


Kepala Unit (Kanit) III Ditresnarkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunardi menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.


Dilaporkan, adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe.


“Adanya informasi itu, tim lidik melakukan penyelidikan, sehingga melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” beber Sunardi ditemui di Mapolda Sultra, Senin (13/2).


“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat, kami temukan barang bukti 14 saset sabu-sabu seberat 215 gram,” tambahnya.


Sunardi mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan ditempelkan disalah satu tempat.


Tersangka mengaku dikendalikan untuk membongkar paket tersebut berbagai ukuran atas arahan bosnya.


“Pengakuan tersangka bosnya ini narapidana di dalam Lapas Kelas II A. Mereka berkomunikasi melalui handphone (HP), tersangka diarahkan untuk diedarkan ditempat tertentu seputaran Konawe,” ungkap Sunardi.


Lanjut Sunardi mengatakan pihaknnya masih melakukan pengembangan terkait dari jaringan tersangka tersebut.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (r2/c/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version