Parinringi Ingatkan Panitia Pilkades Bekerja Sesuai Aturan

  • Bagikan
Pj Bupati Parinringi, Asisten I dan Kepala PMD, saat membuka Bintek. (FOTO: MANSIRAL/BERITA KOTA KENDARI)

LASUSUA, BKK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2023, akan dihelat tanggal 30 April dan diikuti 67 desa dari 15 kecamatan.


Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi SE mengingatkan, pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 harus sesuai aturan perundang-undangan, dan bebas dari masalah hukum.


“Suksesnya pelaksanaan Pilkades ini tidak lepas dari semua pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, Kepolisian, TNI dan masyarakat. Terutama para panitia, pengawas dan petugas pendataan Pilkades harus bekerja sesuai aturan,” kata Parinringi saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) panitia Pilkades serentak, panitia Pengawas dan Petugas Pendataan Pemilih bertempat di Balai Desa Pongiha. Selasa (14/2).


Dari 127 desa, lanjut dia, yang ada di Kolaka Utara, 67 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak. Maka semua komponen harus bisa bersama bertanggung jawab.


“Panitia, harus bekerja sesuai mekanisme yang ada. Sebab bisa saja terjadi kesalahan yang berakibat pidana,” ujarnya.


Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolut Patehuddin mengungkapkan, untuk hari ini (kemarin, red), ada 5 kecamatan yang akan mengelar Bimtek. Yakni, sebut dia, Kecamatan Katoi, Kecamatan Lasusua, Kecamatan Lambai, Kecamatan Ranteangin, dan Kecamatan Wawo.


“Kecamatan Wawo, Ranteangin dan Lambai ada 103 panitia, pengawas dan Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi sebanyak 120 orang,” ujar Patehuddin.


Menurut Patehuddin, untuk Pilkades Tahun 2023 memakai sistem pemilihan 1 dusun 1 kotak suara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya calon desa dengan perolehan suara yang sama
“Kalau terjadi perolehan suara yang sama. Maka tidak akan ada lagi pemilihan ulang, namun akan dihitung penyebaran perolehan suara disetiap dusun,” tutur Parinringi. (ral/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version