KENDARI, BKK- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanang mendekap di rumah tahan (rutan) Mapolresta Kendari.
Tersangka diduga menggadai motor temannya yang dipinjam tanpa sepengetahuan korban Veby (27).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (16/2).
Korban Veby mengurai aksi pelaku dilakukan ketika meminjam motor pada Jumat (16/1).
Dibeberkan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli mau membeli buah, namun motor tersebut tidak kunjung kembali.
Sehingga pada Sabtu (17/2), korban meminta kembali motornya namun saat itu Nanang berdalih bahwa motor tersebut di simpan di sebuah indekos dan kuncinya dibawa oleh Nanang di Kabupaten Bombana.
“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” ujar Veby saat ditemui di Mapolresta Kendari, Senin (20/2).
Disebutkan, karena motor tidak kunjung kembali, korban mendesak pelaku agar mengembalikan motor tersebut.
Pelaku kembali beralasan motor tersebut motor tersebut akan dibawakan oleh salah satu rekannya bernama Laili.
Namun hingga dua hari kemudian atau tepatnya Sabtu (24/12), motor tersebut tidak dikembalikan, korban merasa ditipu hingga melapor ke Mapolresta Kendari.
Diketahui, pelaku mengaku bahwa motor milik korban digadai kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Motor itu digadai Rp 4 juta,” ujar korban.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi membenarkan telah menangkap pelaku.
Menurutnya, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, di Mapolsta Kendari,” pungkasnya. (r2)