KENDARI, BKK – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang remaja residivis pencuri handphone (HP).
Adalah SU (18) dibekuk di salah satu rumah Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (21/2) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan remaja yang bekerja sebagai sopir ini dibekuk berdasarkan laporan korban yang kehilangan HP di Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (24/1) lalu.
Dibeberkan, awalnya korban bersama temannya singgah di salah satu mesjid untuk shalat.
Saat istrahat dalam mesjid, korban yang sambil main HP tertidur di atas karpet tempat ibadah dan terbangun HP miliknya telah hilang.
“Korban sempat pergi ke kamar remaja mesjid dan bertanya kepada rekannya, namun rekannya tidak mengetahuinya,” ujar Fitrayadi.
“Setelah itu korban membuka rekaman CCTv mesjid dan melihat pelaku mengambil ponselnya,” tambahnya.
Fitrayadi mengatakan pihaknya yang menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan.
Disebutkan, Tim Buser 77 yang melakukan pencarian mengetahui keberadaan dan menangkap tersangka.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan telah melakukan pencurian ponsel 20 kali di tempat berbeda,” ungkap Fitrayadi.
“Tim Biser 77 masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain sesuai dari keterangan tersangka,” ujar Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian
“Tersangka telah 3 kali masuk Lapas Khusus Anak Kota Kendari, ” terangnya.
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka dijerat 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r2/c/nan)