Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Produksi dan Penjualan Ore Nikel di WIUP OP PT Antam

  • Bagikan
Salah Satu Saksi Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami dugaan korupsi penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pada Selasa (21/2), Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah memeriksa dua orang dengan inisial RMK dan H.

Keduanya adalah masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menuturkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Serta, sambung Dody, tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP OP PT Antam Tbk.

“Ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” terang Dody melalui media perpesanan, Rabu (22/2).

Dody mengakatan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa 7 orang saksi.

Namun, kata Dody, 5 orang saksi diantaranya mangkir dari panggilan.

“Hari ini (Selasa,red) hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ujar Dody.

“Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” tambahnya.

Lanjut Dody, untuk mencari alat bukti serta menetukan tersangka dalam kasus ini, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang tidak hadir.

“Akan diagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang tidak hadir. dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya. (r2/c/nan)

  • Bagikan