Polresta Amankan 19 Mobil Knalpot Bogar

  • Bagikan
Puluhan Kendaraan Knalpot Bogar Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali melaksanakan pengaturan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar.

Bertempat di beberapa titik di Kota Kendari, Sabtu (4/3) malam, polisi mengamankan kendaraan knalpot bogar masing-masing 19 unit mobil dan 26 unit motor.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchsin menuturkan puluhan kendaraan tersebut diamankan di tiga titik yakni perempatan Pasar Baru Perempatan Bank Sinar Mas dan Perempatan Wuawua.

“Kendaraan yang kami amankan mobil 19 unit dan motor 26 unit. Kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” terang Muchsin.

Muchsin menuturkan pengaturan dan penindakan ini dilakukan karena penggunaaan knalpot bogar sangat menganggu masyarakat.

Disebutkan, penggunaan knalpot bogar tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2019 Pasal 285 (1).

Dimana, knalpot layak jalan itu salah satu persyaratan teknis kendaraan untuk dikemudikan di jalan.

“Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan. Kami imbau bagi yang menggunakan knalpot bogar agar segera diganti sebelum kami ambil tindakan,” pungkasnya. (r2/nan)

  • Bagikan