Polda Bekuk DPO Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Sultra

  • Bagikan
Tersangka TS (Baju Putih) Saat Ditangkap. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Pelarian seorang tersangka tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi dana kas Bank Sultra cabang Pembantu Wawonii inisial TS, berakhir.

Tersangka dibekuk Penyidik Subdirektorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di salah satu apartemen di Provinsi Banten pada Sabtu (5/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hornesto Dasinglolo menuturkan Ts ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022 lalu.

Sejak saat itu, kata Hornesto, yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Tersangka sempat melakukan praperadilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, setelah melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” terang Hornesto, Rabu (8/3).

Hornesto mengatakan dalam kasus ini, tersangka menerima aliran dana dari tersangka lain yakni Supriyanto, yang sebelumnya juga jadi DPO dan dibekuk di Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar) pada November 2022 lalu.

Dimana, Supriyanto pernah menerima uang dari Mirza yang berasal dari Irwanto Jaya Putra tersangka utama yang diduga melakukan korupsi dana kas Bank Sultra sebesar Rp9,1 miliar.

“TS menerima aliran dana sekitar Rp2,3 miliar. Uang yang kami sita dari tersangka Rp300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” ungkap Hornesto.

Lanjut Hornesto mengatakan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini masing-masing MI (Mirza), SU (Supriyanto), IR (Irwanto Jaya Putra) dan TS (Teguh Sulistiono).

“TS telah ditahan di Rutan Mapolda Sultra. Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.

Lebih lanjut Hornesto mengatakan tersangka TS dijerat Pasal 5 TPPU Undang-Undang UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (r2/nan)

  • Bagikan