Spesialis Pencuri Motor di Kendari Dibekuk Polisi

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang spesialis pencuri motor inisial SW (42).

Tersangka dibekuk di salah satu rumah kos bilangan Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (5/3) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Menurut keterangan tersangka, kata Fitrayadi, tersangka telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali.

“Pelaku mengaku kerap kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Pelaku ini sudah pernah menjadi tahanan dengan kasus yang sama,” terang Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, Selasa (21/3).

Fitrayadi mengatakan penangkapan yang bersangkutan berawal dari laporan korban yang kehilangan motor di sekitar Jalan Syech Yusuf pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 05.00 Wita.

Dibeberkan, korban saat itu memarkir motornya dan beristirahat dan pelaku melintas di tempat tinggal korban.

Kemudian, tersangka singgah kencing dan melihat motor korban diparkir di belakang rumah.

“Tersangka mendorong motor korban ke jalan. Kemudian menyalakan dan pergi meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.

“Dari hasil pengembangan kami menangkap seorang penadah inisial S dan telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan barang bukti 1 unit motor curian diamankan dari tangan tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait tempat lain tersangka ini melakukan pencurian,” ujar Fitrayadi.

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (r2/nan)

  • Bagikan