Polda Bekuk 4 Pelaku Eksploitasi Seksual

  • Bagikan
Tersangka Eksploitasi Seksual (Duduk) Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 4 pria pelaku eksploitasi seksual.


Para tersangka yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) dibekuk di salah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya; Keluraham Korumba; Kecamatan Mandonga; Kota Kendari, Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 Wita.


Masing-masing tersangka menawarkan korban wanita inisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) melalui aplikasi MiChat.


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Pranata Wiguna menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.


Dilaporkan, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual yang terjadi di salah satu penginapan Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.


“Dari laporan itu, Tim mengamankan 4 orang tersangka. Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” ujar Gede melalui media perpesanan, Kamis (15/6).


Gede mengatakan para tersangka menawarkan korban ke pria hidung belang, melalui aplikasi MiChat.
Disebutkan, korban ini ditawarkan oleh tersangka dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu.


“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ungkapnya.


Lanjut Gede, para tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP. (r2/nir)

  • Bagikan