Di 2024 DPMD Muna Gunakan Sistem Online Siskeudes

  • Bagikan
Ihksan S.Kom MM.

RAHA, BKK – Dalam upaya mendorong pembangunan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa yang transparan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui DPMD Kabupaten Muna pada tahun 2024 akan menggunakan sistem online Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Muna Ihsan SKom MM pada koran ini, Selasa (10/10) mengatakan, pada tahun 2024, DPMD Kabupaten Muna akan menggunakan sistem online Seskeudes dalam pelaporan keuangan DD.

“Saat ini kita memang belum menggunakan sistem online Siskeudes dalam pelaporan keuangan DD. Kita masih terkendala infrastruktur dan banyaknya wilayah yang blank spot di Kabupaten Muna,” kata Ihsan SKom MM.

Namun, katanya, di 2024 nanti DPMD Muna akan menggunakan sistem online Siskeudes dalam pelaporan keuangan DD.

“Banyak kerugian kalau kita tidak gunakan sistem online Siskeudes, salah satunya DD tambahan kita kecil. Tahun 2023 ini memang kita dapat DD tambahan di 25 desa. Tapi nilainya paling rendah, yaitu cuma Rp 116.368.000 setiap desa. Kalau sudah gunakan sintem online dalam pelaporan keuangan, maka DD tambahan kita bisa sama dengan desa lain di Indonesia yaitu Rp139 juta per desa, ada juga yang Rp128 juta per desa dan Rp133 juta. Yang paling rendah itukan Rp116 juta,” paparnya.

Sedangkan terkait pembiayaan penggunaan aplikasi Siskeudes secara online dalam pelaporan keuangan DD, kata Ihsan, bisa gunakan DD atau ADD.

“Persiapan kita akan menggunakan sistem online dalam pelaporan keuangan DD, bulan Oktober ini semua desa akan diundang secara daring untuk mengikuti zoom meeting. Penyedia jasa jaringannya, kita pakai pihak ketiga. Tentu pihak ketiga yang kapabel seperti yang dipakai daerah-daerah lain di Sultra,” tambah Ihsan.

Ihsan menyebut, besaran anggaran yang dibebankan pada setiap desa untuk menggunakan apllikasi online dalam pelaporan keuangan DD kepada pihak ketiga yakni sebesar Rp2,5 juta setahun.

“Cuma Rp2,5 juta pertahun setiap desa biaya penggunakan aplikasi online nantinya,” pungkas Kabid Pembinaan Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan