DJPb Sultra Catat Penyaluran TKDD Baru Capai 69,18%

  • Bagikan

Konfrensi pers di Aula DJPb Sultra. (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat capaian Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp12.301,20 miliar atau 69,18%.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Syarwan mengatakan, belanja transfer ke daerah di Sultra mengalami kenaikan sebesar 2,72% dibandingkan realisasi tahun 2022.

“Dari sisi penerimaan pajak, pajak netto sampai dengan 30 September 2023 mencapai Rp2.377,94 miliar, naik sebesar Rp20,47 miliar atau 0,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ungkapnya, Selasa (31/10).

Dijelaskan, peningkatan pendapatan perpajakan tersebut dipengaruhi atas kenaikan capaian pajak penghasilan final.

“Hal ini disebabkan oleh kenaikan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah dan realisasi pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik Rp413,86 miliar dan Rp124,74 miliar,” ucapnya.

Kemudian, untuk penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp97,86 miliar, yang terdiri dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp92,3 miliar dan penerimaan Cukai sebesar Rp694,42 juta.

“Untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp709,14 Miliar,” pungkasnya. (r5/r2)

  • Bagikan