Caleg Terpilih Diumumkan Paling Lambat 8 Juni 2024

  • Bagikan

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Penetapan caleg terpilih sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. KPU pun berencana mengumumkan caleg terpilih paling lambat 8 Juni 2024.


Penetapan caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilaksanakan, setelah pihak KPU memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil Pemilu di MK selesai.


Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan, sesuai PKPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juni 2024.


“Jadi, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024, jika dalam masa waktu 3 hari tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU),” kata Asril, Sabtu (24/2).


Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, untuk penetapan caleg DPR terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan), ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.


“Untuk penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak. Yakni, pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR, sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil yang bersangkutan,” paparnya.


Selanjutnya, kata dia, penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan dalam rapat pleno terbuka nanti. Dalam hal persebaran perolehan suara masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.


“Jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT (Daftar Calon Tetap),” jelasnya.


Sementara, lanjutnya, untuk penetapan calon terpilih anggota DPD disusun oleh KPU dan didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E Terpilih DPD-KPU. Penetapan calon terpilih anggota DPD dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (m2/nir)

  • Bagikan