KPU Konawe Bakal Bentuk Adhoc Pilkada, Pendaftaran Lewat Aplikasi Siakba

  • Bagikan

Kordiv SDM Andi Zulfadli.

UNAAHA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. Adapun prosesnya dilaksanakan secara online, melalui aplikasi resmi KPU Konawe yang disebutnya Siakba.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konawe, Andi Zulfadli mengatakan, perekrutan badan Adhoc ini dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dikatakannya, untuk pembentukan Adhoc, tahap pertama merupakan perekrutan anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dimana, kata dia, tahapan dan jadwal seleksi dilakukan secara terbuka. Nanti setelahnya, lanjutnya, baru dilaksanakan perekrutan PPS. Adapun jadwal perekrutan PPK sebagai berikut.

“Untuk tahapan pembentukan, yakni pertama KPU mengumumkan pendaftaran selama 5 hari yakni mulai dari 23 sampai dengan 27 April 2024 mendatang,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (22/4/2024).

Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK bakal dimulai pada 23 sampai 29 April 2024. Selanjutnya masa pendaftaran akan diperpanjang pada 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.

“Adapun penelitian administrasi akan berlangsung pada 24 April sampai 3 Mei 2024. Dan pengumuman hasil penelitian administrasi yakni pada tanggal 4 sampai 5 Mei 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, sementara jadwal seleksi tertulis calon anggota PPK yakni pada tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yakni pada 09 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024.

Tidak sekedar itu, kata dia, setelah dilakukan pengumuman hasil tes tertulis, maka KPU Konawe membuka ruang tanggapan dan masukan kepada masyarakat mulai 04
sampai dengan 10 Mei 2024.

Adapun tahapan wawancara calon anggota PPK pada 11 sampai 13 Mei 2024. Serta pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei sampai 15 Mei 2024.

“Penetapan anggota PPK yang lulus masing-masing kecamatan pada 15 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024. (irm/nir)

  • Bagikan