KPU Mubar Buka Pendaftaran Badan Adhock PPK, Ini Jadwal dan Syarat!

  • Bagikan

Ketua KPUD Mubar Tajudin. (FOTO:IST)

LAWORO, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) membuka pendaftaran Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mubar tahun 2024.

Ketua KPUD Mubar Tajudin mengatakan jumlah anggota PPK yang dibutuhkan yakni lima orang untuk setiap kecamatan di Mubar.

“Jika, dihitung kebutuhannya dari 11 kecamatan dengan 5 orang perkecamatan total seluruh anggota PPK yang dibutuhkan yakni 55 orang” terang Tajudin, Rabu (24/04).

Tajudin menguraikan proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA.

Dimana, bagi masyarakat Mubar yang wilayahnya tidak memiliki jaringan internet maka bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat.

“Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhock ,” ujarnya.

Disebutkan, dalam perekrutan Badan Adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

“Adapun syarat pendaftaran, misalnya berusia paling rendah 17 Tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK,” bebernya.

Secara Teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan Adhoc di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT (Computer Asessmen Test).

“Ini adalah upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Anggota PPK yang dimiliki. Hal ini di harapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar – benar Kompeten, Profesional dan berintegritas, ” ungkap Tajudin.

Terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaimana diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran PPK Kabupaten Mubar :

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon
    Anggota PPK yaitu 23 April – 27 April 2024,
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April – 29 April 2024,
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024,
  4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024,
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 Mei – 5 Mei 2024,
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 Mei – 8 Mei 2024,
  7. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 Mei – 1O Mei 2024,
  8. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 Mei – 10 Mei 2024,
  9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei – 13 Mei 2024,
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei – 15 Mei 2024,
  11. penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei – 16 Mei 2024,
  12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

Adapun Honor PPK Mubar Yaitu Untuk Ketua Rp. 2,5 juta, sedangkan untuk Anggota sebanyak Rp. 2,3 juta, honor itu sama dengan honor PPK pada Pemilu lalu 2024,” tutupnya. (k2/r2)

  • Bagikan