KPUD Mubar Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Cabup Jalur Independen

  • Bagikan

La Tajuddin. (FOTO: IST)

LAWORO, BKK – KPUD Kabupaten Muna Barat (Mubar), segera membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen.

Ketua KPUD Mubar La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran secara independen dilaksanakan pada 5 Mei 2024 mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10%.

Untuk itu, di Mubar balon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang, dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat Pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

“Bakal calon bupati harus mendapatkan dukungan 10% dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Mubar atau sekitar 6.029 orang, dan harus tersebar minimal 6 kecamatan,” ujarnya, Rabu (24/4).

Setelah itu, kata dia, bakal calon bupati yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotocopy e-KTP, atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

“Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayahnya paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya, serta dukungan tersebut hanya diberikan pada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,” paparnya.

Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada tahun 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
  2. 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
  4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
  5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon,
  6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon,
  7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon,
  8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon,
  9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye,
  10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara,
  11. 27 November sampai 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (k2/nir)
  • Bagikan