Pelaku Pembusuran IRT di Kendari Ternyata Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus pembusuran yang terjadi di Jalan Imam Bonjol persis di sekitar BTN Mutiara Santika Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga pada Senin (8/8) malam hari. Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Su (22).

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus remaja berinisial AN (16), di Jalan Malik Raya Korumba Kota Kendari pada Selasa (9/8) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Fathurrahman mengurai, peristiwa tersebut bermula dari korban yang hendak pulang ke rumahnya. Korban saat itu dibonceng dengan kendaraan bermotor roda dua oleh seseorang berinisial SA (18).

Setibanya di lokasi kejadian, korban merasa kakinya seperti terkena lemparan. Korban menoleh ke belakang, melihat pelaku sedang menarik anak busur.

“Korban menyuruh temannya melajukan sepeda motor. Lalu, korban melihat kaki kirinya sudah tertancap anak panah,” ujar Eka, Selasa (9/8).

Eka mengungungkapkan, tersangka merupakan seorang buruh bangunan. Ia membuat busur saat istrahat kerja.

“Jadi, tersangka ini motifnya  iseng-iseng buat busur dan malam itu tersangka iseng-iseng melepas busur. Ternyata mengenai korban, tetangganya sendiri,” bebernya.

Eka mengakui, kasus pembusuran marak terjadi di Kota Kendari dan merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat karena menimbulkan keresahan. Pihaknya, akan meningkatkan kegiatan patroli di lokasi rawan kriminalitas.

“Unit Intelkam akan melakukan deteksi dan pendaataan terhadap orang-orang atau kelompok yang diduga melakukan tindakan pidana ini,” ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 2 tahun dan 8 bulan penjara. (cr2/man)

  • Bagikan

Exit mobile version