RDP PSU di DPRD Muna Ricuh

  • Bagikan
Suasana RDP PSU yang dipimpin Ketua Komisi DPRD Muna La Ode Iskandar.

RAHA, BKK – Lanjutan Rapat dengar pendapat (RDP) antara desk Pilkades Kabupaten Muna dan 4 Cakades yang menolak putusan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian sengketa Pilkades yang diketuai Kabag Hukum Pemda Muna Kaldav Akidya Sahidi SH dan Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna Rustam, ricuh dan nyaris terjadi baku hantam.


RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar dan 2 orang Anggota Komisi I yaitu La Ode Ando dan Saemuna, berjalan panas.


Bahkan, dalam RDP lanjutan yang digelar pada Sabtu (24/12) itu, pihak pelapor yang diwakili Machding dan Alfan, melontarkan kata kata menyerang Ketua Desk Pilkades Rustam, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Kaldav Akidya Sihidi.


Terkait tuntutan 4 Cakades yang menolak putusan PSU yang diputuskan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Desk Pilkades Muna, Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Desk Pilkades Muna, Kaldav Akidya Sihidi SH mengatakan, bahwa putusan yang mereka ambil sudah final.


“Pada prinsipnya kami tidak akan lagi memperdebatkan apa yang telah kami putuskan. Apa yang jadi alasan, semua sudah tertuang dalam putusan. Kalau tidak puas silahkan lakukan upaya hukum,” ujarnya.


Dia membeberkan, alasan majelis lakukan PSU memang tidak diatur dalam Perbub nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades. Dalam Pemendagri juga demikian, tapi pihaknya lakukan penyelesaian yang mendekati yaitu PSU.


Katanya, ada pelanggaran.oleh calon yang berdampak pada calon lain, dan ada pelanggaran paling fatal yaitu menghilangkan hak politik orang lain.


“Masalah PSU dalam Pilkades juga terjadi di daerah lain di Indonesia, seperti di Halmahera Timur, Morotai, dan Kampuas. Silahkan uji putusan kami kalau ada pelanggaran, uji di PTUN atau Ombusdman,” terang Kaldav dihadapan seluruh peserta RDP.


Peryataan Kaldav ini membuat para peserta RDP dari kubu 4 Cakades yang menoolak PSU langsung marah.


“Kami semua disini menolak PSU, kami minta DPRD Muna membentuk pansus terkait hal ini. Aneh, semua penyelenggara Pilkades dari Desk Pilkades Muna saat di PPS tidak ada yang keberatan dengan hasil Pilkades. Eh, tiba-tiba Cakades yang kalah malah menggugat hasil, dan parahnya Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa, malah mengabulkan gugatan ke 4 Cakades yang kalah itu,” keluh Machding kepada Ketua Komisi 1 DPRD Muna La Ode Iskandar.


Peryataan Machding kian tajam menyerang ke Ketua Desk Pilakdes Kabupaten Muna Rustam.


“Saya heran, di Desa Parigi itu semua penyelenggara orang mereka semua dari PPKD hingga PPS. Kalau adeknya penguasa yang menang (Ketua Desk Pilkades Muna, red), pasti tidak ada PSU. Apalagi Kadis PMD ini sempat mengeluarkan kata-kata terindikasi mengintimidasi kami. Kami di Desa Parigi menolak PSU dan itu harga mati,” bebernya.


Mendengar peryataan ini, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna Rustam, langsung memegang angkat suara.


Dia mengatakan, agar pihak Machding berhenti menyebutkan individu dalam perkara PSU itu.


“Kita ini datang atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, jadi jangan sebut-sebut nama pribadi dalam RDP ini. Saya ingatkan itu ya, jangan sebut-sebut nama individu di sini,” kata Rustam yang langsung dibalas dengan kata-kata kasar dari pihak Machding cs.


Sementara, di hadapan puluhan massa yang hadir dalam RDP itu, La Ode Iskandar mengatakan, bahwa jika DPRD Muna tidak akan mengambil keputusan yang merubah putusan Majelis Permusyawaratan Penyelesaian Sengketa Pilkades.


Dia menyarankan, agar pihak-pihak yang tidak puas atas putusan itu, dapat menempuh jalur hukum lain.


“Putusan ini sudah final, jadi harus PTUN yang ambil putusan, tinggal dilihat formulanya saja. Kalau pansus, nanti akan kita bicarakan dulu di internal DPRD Muna,” tuntas Ketua Komisi I DPRD Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version