Habudi Harap Bawaslu dan KPUD Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Kecurangan PSL Desa Tanjung Pinang

  • Bagikan

Potongan video saat ricuh akibat adanya dugaan kecurangan.

LAWORO, BKK – Caleg PDIP nomor urut 4 dapil 1 Habudi berharap agar Bawaslu dan KPUD menindak lanjuti laporan dugaan kecurangan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).


Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers pada Kamis (21/2). Habudi mengatakan, bahwa dugaannya tersebut berdasarkan bukti temuan yang ada dan terjadi di TPS saat PSL beberapa waktu lalu.


“Itu ada permainan dan kecurangan penggelembungan suara yang terstruktur, masif dan sistematik,” ujarnya.


Habudi juga mengaku banyak kejanggalan terjadi. Pertama, sebut dia, terlibatnya pemerintah desa dalam memenangkan salah satu caleg, bahkan caleg tersebut sempat menginap di rumah pemerintah desa.


Kedua, lanjutnya, adanya perbedaan jumlah kertas suara dalam perhitungan suara dengan jumlah pemilih yang ada di absen.


“Ketiga, kami duga ada keterlibatan penyelenggara di TPS, kami temukan satu kertas suara cadangan yang sudah tercoblos,” paparnya.


Keempat, kata dia, ada kejanggalan dari 32 orang yang memilih pada 14 Februari lalu, masa tidak ada suara untuk caleg lain yang juga dipastikan dominan.


“Kecurangan yang dilakukan ini tidak begitu sempurna, sehingga dapat ditemukanlah bukti-bukti di lapangan, dan di TPS 02 Tanjung Pinang bisa menjadi bukti awal, untuk mengungkap kecurangan di TPS lain,” tandasnya.


Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan potongan video warga yang mempertanyakan suara dari 32 orang yang telah memilih pada 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan, salah satunya suara untuk caleg yang dipastikan dominan di desa tersebut tidak ada satupun.


“Tidak masuk akal hasilnya seperti itu. Masa tidak ada suara untuk caleg lainnya,” ujar tim salah satu caleg secara serempak,” keluhnya.


Lanjut Habudi, dengan adanya temuan dan dugaan ini secara sukarela masyarakat prihatin beserta pihaknya telah melapor ke Bawaslu Mubar.


“Tim sudah mengadukan semua temuan kecurangan kemarin di Bawaslu,” ucapnya.


Untuk itu, dirinya berharap kepada Bawaslu dan KPUD Mubar untuk menindak lanjuti laporan kecurangan pada proses PSL di Tanjung Pinang, dan Bawaslu bekerja profesional dalam kecurangan yang terjadi.


Sementara, Ketua Umum IPMMB-Jakarta Rivaldi Ramudin menyoroti kinerja KPUD Mubar terkait PSL.


“Saya menilai kinerja yang dilakukan KPUD Muna Barat ini pada dasarnya teledor, sehingga terjadi pertukaran surat suara untuk DPRD Provinsi yang mengakibatkan penundaan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di 2 TPS. Tentu KPUD harusnya teliti terhadap seluruh logistik yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan,” ucapnya.


Ia menyampaikan, bahwa setelah adanya penundaan pemungutan suara di 2 TPS tersebut, KPUD Mubar memutuskan melaksanakan PSL yang diduga mengesampingkan aturan yang ada. (k2/nir)

  • Bagikan