Korupsi DD, Kades Laeya Kabupaten Butur Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

Suasana sidang putusan mantan Kades Laeya, Kecamatan Wakorumbu Utara, Kabupaten Butur di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (1/3).

RAHA, BKK – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp477 juta dengan terdakwa mantan Kades Laeya inisial AL, memasuki tahap putusan di Pengadilan Tipikor Kendari.


Dalam sidang yang digelar Jumat (1/3) yang diketuai majelis hakim Arya Putra Negara K.SH MH, hakim anggota Wahyu Bintoro SH, Muhammad Rutabuz Zaman SH. MH, panitera pengganti Putu Noviani Ulandari SH dan JPU Musrin Age SH, ketua majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Kades Laeya inisial AI Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. AI juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp447.638.982,” kata Kajari Muna Robin Abdi Ketaran SH MHum Melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto SH pada koran ini ahir pekan lalu.


Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto. SH.


Katanya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa AI sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


“Atas putusan ini kuasa hukum terpidana masih fikir-fikir apakah mau banding atau tidak,” pungkas Kasi Intel Kejari Muna. (tri/nir)

  • Bagikan