Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muna

  • Bagikan

Kabag Kesra Kabupaten Muna, DR Asis Teo MA.

RAHA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Idulfitri 1445 Hijriah. Yang dituangkan dalam SK Bupati Muna nomor 180 tahun 2024, tentang besaran zakat fitrah dan zakat harta di Kabupaten Muna pada Idulfitri 1445 Hijriah.

Kabag Kesra Kabupaten Muna DR Asis Teo MA, saat dikonfirmasi koran ini, Selasa (2/4) tentang besaran zakat fitrah dan zakat harta pada lebaran idul Fitri 1445 H atau tahun 2024 M mengatakan, bahwa besaran zakat fitrah sudah ditentukan dalam SK Bupati Muna nomor 180 tahun 2024.

“Besaran zakat fitrah dan zakat harta pada Idulfitri 1445 H, untuk jagung Rp21 ribu per kepala/jiwa. Kemudian beras bulog atau beras biasa itu Rp46 ribu per kepala/jiwa, dan beras premium Rp53 ribu per kepala/jiwa,” kata Kabag Kesra Kabupaten Muna ini.

Dia juga mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini pihaknya berkoordinasi dengan Perdagin Muna dan pihak pihak berkompoten lainnya, yang setiap saat memantau dan mengetahui harga jagung, beras biasa dan premium di Kabupaten Muna.

Untuk penyaluran zakat fitrah dan zakat harta, kata DR Asis Teo MA, sudah bisa dilakukan dari beberapa hari lalu setelah SK penetapan besaran zakat fitrah dan harta dikeluarkan oleh Pemkab Muna.

“Kalau untuk penyalurannya bisa di masing-masing masjid, baik di desa, kelurahan, kecamatan. Kalau batas penyaluran zakat ini bisa dilakukan sampai sebelum imam naik mimbar pada hari raya Idulfitri 1445 H,” pungkas Kabag Kesra Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan