Manteri AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kendari

  • Bagikan

Menteri AHY saat memimpin konfrensi pers di Mapolda Sultra. (FOTO: SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunkapkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Kendari hingga merugikan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar.

Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Sultra, Jumat (26/4).

AHY membeberkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Kendari tersebut berawal ketika di tahun 2018, terdapat gugatan dari 3 orang warga berinisial K, RM dan YT terhadap RL.

Diketahui, RL memiliki 20 bidang tanah berstatus hak milik di Kota Kendari yang berada tidak jauh dari Mapolda Sultra.

“YT mengklaim 20 bidang tanah RL sebagai tanah milik ayahnya seluas 40 hektar. YT merujuk pada surat keterangan tanah (SKT) dari lurah Anggoeya Kecamatan Poasia pada tahun 1972,” ujar AHY.

AHY menuturkan kasus hukumnya cukup panjang berjalan. Dimana tahun 2021, K, RM dan YT diduga dengan Bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga abal-abal memainkan aksinya.

Bahkan, mampu memperdayai Hakim PN Kendari dan memenangkan perkara atau gugatan yang dilayangkan ke PN Kendari.

“Bahkan pemilik sah sertifikat 40 Ha, tidak bisa berbuat banyak hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) K, RM dan YT tetap saja dinyatakan menang, ” ujar AHY.

Sebab musabab menangnya RM dan K, lanjut AHY, berdasarkan SKT No: 43/III/DA/1972.

Menurutnya, surat tersebut terbilang sakti menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia Desa Anggoeya.

Namun, setelah akan dilakukan eksekusi terhadap tanah yang berukuran 40 hektar tersebut, ada salah satu pihak lain seorang masyarakat berinisial WH yang tanahnya masuk ke dalam.

“WH yang merasa dirugikan menelusuri kebenaran surat itu lalu terungkap fakta bahwa ada banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya, pembentukan kota administratif Kendari dengan desa anggoeya Kecamatan Poasia, itu baru terjadi 1978. Padahal referensi SKT nya adalah 1972,” ungkap AHY.

“Mendapatkan hal tersebut kemudian WH melaporkannya ke pihak kepolisian pada April . Hingga, Tim Satgas Mafia-Tanah mengungkap SKTnya palsu,” tambahnya.

Kasus tersebut dilaporkan WH pada April 2024. Jumlah tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut sebanyak 2 orang dengan objek luas tanah seluas 40 hektar.

Kini, keduanya inisial K dan RM telah menjalani sidang tuntutan di PN Kendari.

“Modus operandi ini dengan menguasai tanah masyarakat oleh pelaku mafia tanah dengan menggunakan surat keterangan kepemilikan tanah yang palsu,” ungkap AHY.

Terkait dampak dan kerugian negara, AHY mengungkapkan nilai kerugian pelapor sebesar Rp7 miliar 440 juta dan kerugian atas tanah milik RL sebesar Rp297 miliar 600 juta.

Disebutkan, kerugian tersebut yang mengakibatkan pihak WH dan RL tidak bisa mengusahakan, memanfaatkan dan mengolah tanahnya.

Sedangkan, kerugian negara dari aspek pajak berupa bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa dicegah akibat SKT palsu sebesar Rp1 miliar 399 juta.

“Jadi total penyelamatan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar 439 juta, ” terang AHY.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara, ” tambahnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yun Imanullah yang mewakili Kapolda Sultra Irjenpol Teguh Pristiwanto menyampaikan, terkait kasus mafia tanah, pihaknya mempunyai dua terget operasi dan dua terget tambahan.

“Untuk saat ini kita masih mengungkap satu target dengan dua tersangka. Kehadiran menteri ini memberikan motivasi dan semangat bekerja lebih baik kedepan dalam pengungkapan kasus mafia tanah, ” ujar Yun Imanullah.

“Dimasa yang akan datang akan kami tingkatkan lagi, penaganan kasus mafia tanah, ” pungkasnya. (r2/nir)

  • Bagikan