136 Lapak PKL di Kawasan Ex-MTQ Langgar Pemanfaatan Tata Ruang

  • Bagikan

Pj Wali Kota Kendari bahas terkait peringatan kepada ratusan PKL di ex-MTQ. (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali akan memberikan surat pemberitahuan kedua mengenai penataan kawasan ex-MTQ kepada ratusan pedagang kaki lima (PKL).

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan penataan di kawasan ex-MTQ Kota Kendari yang melibatkan puluhan pedagang kaki lima ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis.

Terlebih kawasan ex-MTQ ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini menjadi salah satu tempat kesemrawutan kota dan menjadi salah satu penyebab macet.

“Jadi, pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ujar Muhammad Yusup, Kamis (18/4).

Selain itu, Pemkot Kendari juga bakal melakukan penataan di wilayah lainnya, penataan ini akan dilakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, terdapat 136 lapak pedagang kaki lima yang berada di kawasan Ex-MTQ saat ini.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam rapat ini hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I Pemkot Kendari, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum bersama Forkopimda. (m2//r2)

  • Bagikan