Pemkot Kendari Sabet 2 Penghargaan dari Pemprov Sultra

  • Bagikan

Pj Gubernur Sultra menyerahkan penghargaan ke Pemkot Kendari. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berhasil memborong 2 penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghargaan tersebut diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) provinsi, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (18/4/).

Penghargaan yang diraih Kota Kendari tersebut yakni penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan pencapaian daerah tingkat kabupaten/kota serta penghargaan Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) tahun 2024.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam membangun Sultra harus berdasarkan data yang presisi.

Sementara, lanjutnya, untuk menghasilkan produk perencanaan yang baik perlu rumuskan dan musyawarahkan dengan baik, produk yang dihasilkan bukan hanya sekedar jadi dan dibuat asal-asalan.

Tentunya hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, bukan law in the books tapi hasilnya sudah bisa diimplementasikan dengan baik law in action.

Dijelaskan, Musrenbang adalah pondasi yang penting untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sultra 2025-2045.

Dalam pemaparannya, Pj Gubernur Sultra juga menyampaikan sejumlah data pembangunan di Provinsi Sultra, meliputi aspek ekonomi, sosial dan pembangunan infrastruktur.

Sementara, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, pihaknya sangat bersyukur mendapatkan 2 penghargaan tersebut.

Pasalnya, segala kerja keras semua pihak dari Pemkot Kendari mendapatkan hasil yang baik. Ia juga menyampaikan bahwa sebisanya predikat itu terus dijaga dan bahkan ditambah menjadi lebih baik.

“Kami sangat bangga mendapatkan penghargaan ini, semua kerja keras teman-teman lingkup Pemkot Kendari membuahkan hasil. Semoga terus menjaga dan lebih ditingkatkan lagi,” kata Muhammad Yusup. (m2/nir)

  • Bagikan