STIMIK Bina Bangsa Kendari Gelar Halal Bihalal

  • Bagikan

Ketua Yayasan Stimik Bina Bangsa Kendari, Muliati Saiman (tengah) didampingi Ketua STIMIK Bina Bangsa Kendari, Benyamin dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIMIK Bina Bangsa Kendari Aldi Lamoito. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Dalam rangka mempererat silaturahmi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari menggelar halal bihalal bertempat di halaman kampus, Senin (22/4).

Halal bihalal ini turut dihadiri sejumlah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, hingga Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI).

Ketua Yayasan Stimik Bina Bangsa Kendari, Muliati Saiman mengatakan, halal bihalal ini dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi.

“Selain itu juga sebagai bentuk syukur karena STIMIK Bina Bangsa Kendari telah selesai melalui proses evaluasi administrasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditandai dengan surat sanksi administratif,” katanya.

Dikatakan, saat ini sanksi administatif telah dicabut yang dibuktikan dengan adanya surat Nomor 0375/E.E3/DT.03.09/2024 pada 5 April 2024.

“Halal bihalal sekaligus syukuran karena sekarang sanksi administrasi sudah dicabut sejak 5 April 2024 lalu,” jelas Muliati.

Diungkapkan, saat ini proses belajar mengajar di STIMIK Bina Bangsa Kendari berjalan normal seperti biasanya. Bahkan pihaknya akan segera mengadakan prosesi wisuda untuk angkatan 2017, 2018 dan 2019.

“Kedepan juga kita akan menambah program studi, dan lanjut studikan teman-teman dosen,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya, STIMIK Bina Bangsa Kendari terpaksa harus menunda prosesi wisuda mahasiswanya angkatan 2017, 2018, dan 2019. Hal itu karena kampus ini masih dalam proses evaluasi administrasi oleh Kemendikbudristek Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditandai dengan surat sanksi administratif.

Namun sanksi administatif tersebut telah dicabut pada 5 April 2024 yang dibuktikan dengan adanya surat Nomor 0375/E.E3/DT.03.09/2024. Sehingga STIMIK Bina Bangsa Kendari akan segera melaksanakan prosesi wisuda mahasiswa. (r4/r2)

  • Bagikan