BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta pada Ahli Waris

  • Bagikan
Penyerahan santunan secara simbolis. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

Wa Sumi, ahli waris pekerja rentan Muna Barat mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan bahwa satu lagi bukti nyata bahwa Negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja bila terjadi risiko kerja, contohnya saja yang menimpa bapak La Ningkapi, karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan kematian.

“Kami juga berterimakasih kepada Bapak Pj. Bupati Muna Barat, DR. Bahri karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Muna Barat,” ungkapnya, Kamis, (26/10).

Dijelaskan, saat ini Kabupaten Muna Barat juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Muna Barat, sehingga nantinya Kabupaten Muna Barat bisa mewujudkan Universal Worker Coverage.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri menyampaikan bahwa Pemerintah Mubar telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“ya, namanya meninggal adalah kuasa Allah SWT, kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga Ibu ini sudah menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah Rp42 juta rupiah,” pungkasnya. (r5/r2)

  • Bagikan