KPUD Muna Butuh Rp50 Miliar untuk Gelar Pilkada 2024

  • Bagikan
Kubais.

RAHA, BKK – Meskipun Pilkada Muna akan digelar tahun 2024, namun anggaran pilkada Muna harus  dicadangkan dalam APBD-P Muna tahun 2022.

Hal ini merujuk kepada Permendagri nomor 54 tahun 2019 pasal 2 ayat 2, bahwa anggaran pemilihan bupati/wali kota ditanggung APBD kabupaten/kota. Sedangkan dalam pasal 3 dijelaskan, jika anggaran di daerah kecil atau tidak mampu, aggarannya harus dicadangkan sejak dini sebelum masuk tahapan Pilkada.

Terlebih saat ini kemampuan keuangan Kabupaten Muna terbatas. Bupati Muna LM Rusman Emba saat musrembang  beberapa waktu lalu mengungkapkan jika DAU Kabupaten Muna saat ini hanya Rp600 miliar. Untuk belanja pegawai menyedot anggaran DAU sekitar Rp500 miliar. Dana yang tersisa hanya sekitar Rp40 miliar untuk pembangunan.

“Dengan kondisi keuangan daerah yang kecil, kami minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada tahun 2022 ini sudah menganggarkan dana untuk Pilkada Muna. Kita sudah usulkan  anggaran Rp50 miliar, untuk menggelar Pilkada Muna tahun 2024,” kata Ketua KPUD Muna, Kubais, Selasa (5/7).

Katanya, Pemkab Muna harus berani mencadangkan anggaran Pilkada Muna sejak dini.

“Kalau dianggarakan sekaligus tahun 2024 jangan sampai kemampuan keuangan daerah kita tidak mampu. Apalagi bulan Agustus 2022, sudah dimulai pendaftaran parpol. Sedangkan bulan September akan bentuk badan Adhoc,” papar Kubais.

Kubais berharap, di APBD-P 2022, anggaran pilkada Muna sudah dianggarkan.

“Kita berharap dalam APBDP tahun 2022 ini sudah ada anggaran untuk Pilkada Muna. Kemudian pada APBD tahun 2023 hingga APBD 2024. Kita sadari kondisi APBD Muna dengan adanya pinjaman PEN sangat berat. Makanya, harus dicadangkan dari tahun 2022 ini,” tuntas Kubais. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version