Wakapolda: Pengungkapan 5 Kg Sabu-Sabu Selamatkan 5 Ribu Orang dari Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Waris Agono menyebut, pengungkapan 5 kilogram (kg) sabu-sabu di Kota Kendari baru-baru ini dapat menyelamatkan 5 ribu orang dari bahaya narkoba.

“Dengan pengungkapan ini, minimal 5 ribu orang dapat diselamatkan untuk tidak menggunakan narkoba,” ujar Waris, Jumat (5/8).

Waris bilang, bila dirupiahkan, brang haram tersebut mencapai Rp7,5 miliar. Dengan asumsi harga per gram Rp1,5 juta.

Barang haram tersebut disita dari dua tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. Adalah GS (20) dan FJ (21).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap keduanya pada  Senin (1/8) malam hari.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan, bahwa akan ada peredarang narkoba di Kota Kendari.

Menyusul informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Hingga akhirnya menangkap tersangka GS. Berdasarkan pengakuan GS, barang bukti berada pada penguasaan FJ.

Tak berselang lama, polisi menangkap FJ di rumahnya. Hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 5,2 kilogram, 16 butir pil ekstasi, 1 saset ganja seberat 1 gram.

“Kedua tersangka ini merupakan kurir pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi,” ujar Waris, Jumat (5/8).

Dibeberkan, barang haram tersebut berasal dari Jawa Timur (Jatim), dibawa seseorang berinisial F, yang saat ini masih buron.

Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan, kedua memutuskan terjun ke dalam bisnis haram ini karena tergiur dengan upah besar yang didapatkan. Untuk sabu-sabu 5 kg tersebut, minimal mendapat upah Rp50 juta.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, sabu-sabu 5 kg tersebut merupakan paket kedua yang diterima para tersangka.

“Sebelumnya, kedua tersangka telah menerima dan mengedarkan sabu-sabu 10 kg. Para tersangka menerima upah Rp100 juta,” katanya.

Bambang membeberkan, sabu-sabu 10 kg tersebut diedarkan para tersangka ke beberapa kabupaten/kota di Sultra.

“Mereka, memecah (membagi) sabu-sabu tersebut sesuai dengan kebutuhan pesanan para konsumen,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)  junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr2/man)

  • Bagikan

Exit mobile version