Dewan Desak PT BNN Cabut Laporan Polisi

  • Bagikan
Suasana RDP.

WANGGUDU, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), mendesak manajemen PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) untuk mencabut laporan polisi terhadap belasan warga Kecamatan Andowia.


Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Rasmin Kamil, saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD se tempat, Rabu (7/12).


Desakan dewan kepada PT BNN, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Andowia itu merupakan salah satu rekomendasi yang dilahirkan melalui RDP bersama menajemen PT BNN, masyarakat, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.


Rasmin mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Dia menegaskan, dewan tidak akan tinggal diam setelah mengetahui ada belasan warga yang terlapor oleh perusahaan PT BNN di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).


“Kami akan kawal sampai tuntas. Saya minta PT BNN menghargai rekomendasi ini dan melaksanakannya,” tegas Rasmin.


Dia mengingatkan PT BNN agar tidak mengabaikan rekomendasi dari DPRD Konut. Pasalnya, walaupun urusan pertambangan nikel sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, namun pemkab se tempat masih memiliki kewenangan di bidang lingkungan.


Dalam RDP tersebut manajemen PT BNN mengutus Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) Laode Raimaka. Ketika dikonfirmasi, Raimaka sempat naik pitam ketika ditanyai wartawan soal alasan belasan warga itu dilaporkan. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan para warga itu dilaporkan pihak manajemen.


“Bukan saya pelapor pak, makanya saya tidak tahu. Kalau saya pelapor pasti saya tahu pak. Makanya jangan dipaksa,” kata Raimaka. (vel/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version