Pasca Registrasi Ulang, Camaba Jalur SNBP UHO Segera Ikuti Pemkes

  • Bagikan

Dr La Hamimu. (IST)

KENDARI, BKK- Calon Mahasiswa (Camaba) Universitas Halu Oleo (UHO) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang dinyatakan lulus dan sukses melakukan registrasi ulang secara online akan segera mengikuti pemeriksaan kesehatan (pemkes).

Pemkes akan dilakukan oleh Tim Dokter Fakultas Kedokteran (FK) di Perguruan Tinggi Terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Demikian disampaikan Wakil Rektor (WR) 1 UHO, Dr La Hamimu melalui media perpesanan, Senin (15/4).

“Biaya pemkes, nama bank tempat pembayaran, dan jadwal pemkes dari Tim Dokter FK UHO, untuk masing- masing Program Studi (Prodi) akan ditentukan kemudian dan dapat diakses melalui laman https://uho.ac.id/, ” ungkap La Hamimu

Sambungnya, untuk melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Halu Oleo.

“Bagi Pelamar KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) yang dinyatakan lulus SNBP 2024, kepastian untuk mendapatkan fasilitas Pembiayaan KIP Kuliah akan ditentukan kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Universitas Halu Oleo,” ujarnya.

Lanjut La Hamimu, apabila Camaba SNBP UHO tidak melakukan registrasi ulang secara Online melalui laman http://daftar-ulang.uho.ac.id mulai 26 Maret 2024 – 9 April 2024, dan tidak tepat waktu atau tidak dapat memenuhi ketentuan- ketentuan tersebut.

“Camaba UHO dinyatakan mengundurkan diri (dinyatakan gugur) sebagai calon mahasiswa baru di Universitas Halu Oleo Tahun Akademik 2024/2025,” ucapnya.

“Kepada Camaba UHO yang dinyatakan lulus agar tidak terpengaruh dengan informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan sangat dianjurkan untuk mengisi sendiri setiap butir isian form registrasi dengan sejujur-jujurnya, ” imbuhnya.

“Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Camaba diminta untuk senantiasa mengupdate informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui https://uho.ac.id/,” pungkasnya. (din/r2)

  • Bagikan