Mengaku Sakit Hati, Menantu Tega Membunuh Mertua Sendiri

  • Bagikan

Pelaku pembunuhan berencana ND (kanan) dan MF (kiri). (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Beberapa waktu lalu warga Kota Kendari digegerkan dengan adanya pembunuhan sadis seorang wanita berinisial M (51) yang terjadi di JIn Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kaskus tersebut akhirnya terungkap.

Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MF dikediamannya di BTN Rezky Anggoeya II, Kota Kendari.

Setelah melakukan olah TKP dan pendalaman kasus, diketahui bahwa dalang dari pembubuhan sadis terbut merupakan menantunya sendiri berinisial ND (25).

Saat konferensi pers Kapolres Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, ND merupakan otak dari pembunuhan berencana tersebut, ia sengaja merekayasa pembunuhan itu lewat skenario begal terhadap ibu mertuanya sendiri, kemudian dieksekusi oleh pelaku MF.

Dalam keterangannya, ND merasa sakit hati kepada mertuanya yang sering ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya, sehingga ND menyimpan dendam kepada korban.

“Jadi, ND ini merupakan menantu dari korban. Namun, korban merekayasa bahwa mertuanya adalah korban dari begal,” kata Aris Tri Yunarko, Rabu (17/4).

Ia melanjutkan, kronologinya, sebelum melakukan aksinya pelaku menemui seorang lelaki yang merupakan eksekutor pembunuh yakni MF disalah satu warung bakso di Kota Kendari, kemudian menyusun rencana.

Kemudian, pada Minggu (7/4) korban bersama suami dan anaknya pergi mengunjungi korban di Desa Sampara, sesampainya di sana ia memberitahu bahwa ia akan mengajak korban yang merupakan ibu mertuanya untuk berbelanja di Kota Kendari menggunakan kendaraan roda empat berwarna kuning tersebut. Ia berdalih bahwa jika ikut mengajak suami dan anaknya berbelanja maka keluarga yang lain pasti minta untuk ikut.

“Jadi sesampainya mereka di Kendari, sempat berbelanja bawang di Pasar Anduonohu kemudian ND memutar kendaraannya menuju bundaran Citraland sebanyak 2 kali, karena pada putaran pertama ND belum melihat MF,” paparnya.

Sehingga, ia memutar kembali mobilnya dan kemudian memarkirkan mobilnya di pinggir jalan setelah melihat MF dipinggir jalan, tidak lama kemudian MF masuk ke dalam mobil dan melancarkan aksinya dengan menggunakan tali tambang, untuk mengikat lehernya dan kemudian menusuk menggunakan pisau dapur sebanyak 10 kali.

Korban (Miran) sempat dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan bantuan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Selain itu, pelaku mengaku membayar eksekutor pembunuh senilai 75 juta rupiah, dan telah di bayarkan sebanyak 9,5 juta, serta berjanji jika berhasil melakukan aksinya MF akan diberi uang sebanyak 4 juta perbulan selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (m2/nir)

  • Bagikan