Kejati Jadwalkan Pemeriksaan Pj Bupati Bombana Pekan Depan

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan ulang pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin, Rabu (1/11) pekan depan.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Sultra ini kembali akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Rabu pekan depan dijadwalkan pemeriksaan lagi. Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody melalui sambungan telepon, Kamis (26/10).

Sebelumnya, Burhanuddin telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/10).

Kemudian, penyidik Kejati Sultra kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (23/10), namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan lagi di luar daerah.

“Panggilan pemeriksaan kedua untuk Rabu pekan depan,” ujar Dody.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka.

Adalah Adalah Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.

Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10), kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kendari.

Selain itu, nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Sultra Burhanuddin turut diperiksa sebagai saksi.

Namun, pada panggilan pemeriksaan kedua, penjabat (pj) Bupati Bombana ini manggkir dari panggilan penyidik.

“Alasannya masih diluar kota. Akan diagendakan lagi jadwal pemeriksaan,” ungkap Dody.

Diberitakan, kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021.

Proyek ini melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Uang muka sudah dicairkan sekitar Rp600 juta. Tapi volume pekerjaan sampai diputuskan kontrak hanya sekian persen saja. Uang muka tidak dikembalikan,” ujar Asiintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

“Uangnya sudah habis, diterima oleh si penyedia dan pemenang proyek (dua tersangka, red). Terkait aliran dana, penyidik sedang mendalami, tambahnya.

Lanjut Ade, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi dan telah menetapkan dua tersangka.

“Pihak Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga sudah kami periksa. Kasus terus berjalan dan nanti tunggu informasi berikutnya,” pungkasnya. (r2/nir)

  • Bagikan