Kakanwil Kemenag Sultra Sebut Penyuluh Harus Miliki Dua Kompetensi

  • Bagikan

Kakanwil Kemenag Sultra H Muhamad Saleh memberikan penguatan moderasi beragama bagi penyuluh agama islam Lingkup Kemenag Kabupaten Buton. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H Muhamad Saleh menyebutkan penyuluh yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)harus memiliki dua kompetensi yakni ASN smart dan ASN yang moderat.

Karena penyuluh agama islam memiliki tugas dan fungsi sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, kepada umat maka informasi yang disampaikan harus akurat dan akuntabel.

Informasi yang pasti kebenarannya jangan menyampaikan informasi yang mengandung unsur propaganda.

Pesan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Sultra H Muhamad Saleh didampingi Kabid Penais Zawa, H Jumaing, Kepala Kankemenag Kabupaten Buton, Muchtar dan Ketua Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama, Abd.

Rahman Jaya saat memberikan Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam Lingkup Kemenag Kabupaten Buton, Kamis (25/1).

Fungsi yang kedua penyuluh agama sebagai fungsi edukatif tempat bertanya masyarakat karena tugas penyuluh memberikan penerangan kepada umat, dua tugas ini harus dimiliki penyuluh agama Islam.

“Bagi Penyuluh yang berstatus sebagai ASN Kemenag baik PNS maupun PPPK harus memiliki dua kompetensi yakni ASN smart dan ASN yang moderat,” ungkap Kakanwil.

Dijelaskannya, Penyuluh yang smart adalah mereka yang tidak puas dengan kemampuan yang dimiliki hari ini, mereka yang terus mengasah diri menambah wawasan dan pengetahuan dan menjadi manusia pembelajar terus menerus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Yang kedua menjadi Penyuluh yang moderat, memberikan toleran, memberikan kesejukan dan kedamaian bukan menjadi provokator dan saling menyalahkan.

“Maka pahami dua tugas dan fungsi informatif dan edukatif serta kompetensi yang dimiliki sebagai ASN yang smart dan moderat,” pungkasnya.

Dari hal tersebut, Kementerian Agama melalui penguatan moderasi beragama yang salah satu indikatornya adalah komitmen kebangsaan dengan ciri aplikatifnya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 serta kemampuan kita menerima tradisi dan budaya. (r4/r2)

  • Bagikan