Plt Bupati Muna Akan Keluarkan Surat Teguran kepada TAPD

  • Bagikan

Plt Bupati Muna Drs H Bachrun MSi.

RAHA, BKK – Kondisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna saat ini memang memprihatinkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna tidak gajian hingga saat ini, lampu jalan sudah diputuskan PLN Raha, karena Pemkab Muna menunggak pembayaran listrik sebesar Rp111 juta untuk pemakaian Desember 2023.


Akibat masalah ini, sejumlah anggota DPRD Muna diantaranya Ketua DPRD Muna Irwan, anggota DPRD Muna lainnya Awal Jaya B, LM Syahlan, sudah angkat bicara.


Mereka menyoroti keterlambatan pembayaran gaji ASN dan belum jalannya program-program rutin daerah tahun 2024, karena adanya program tanam jagung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna Drs H Bachrun MSi yang butuh anggaran sekitar Rp7,5 miliar tahun 2024.


Terkait fonemona yang terjadi di Kabupaten Muna ini, Plt Bupati Muna Drs H Bachrun MSi, angkat bicara.


Dalam rilis persnya, Kamis (1/2), Plt Bupati Muna mengatakan, gaji ASN terlambat karena integritas pengelola keuangan rendah.


“Olehnya itu saya sebagai Plt Bupati Muna akan memberikan teguran kepada TAPD Kabupaten Muna, terkhusus kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna,” kata Bachrun.


Plt Bupati Muna ini menjelaskan, bahwa APBD Kabupaten Muna tahun 2024 diupayakan lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat Muna, dengan meningkatkan porsi anggaran yang menyentuh langsung kegiatan perekonomian masyarakat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.


Dia bilang, ada 4 kebijakan prioritas nasional yang harus menjadi perhatian pemkab. Yakni, sebut dia, pengembangan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan pengendalian inflasi.


Dia menambahkan, dalam rangka mewujudkan kebijakan prioritas nasional dimaksud, Pemkab Muna membuat kebijakan terobosan baru, dengan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan potensi lokal.


Yakni, kata dia, pada subsektor pertanian dengan mengembangkan jagung dan tanaman hortikultura, subsektor perikanan dengan mengembangkan budidaya laut, serta subsektor peternakan dengan mengembangkan budididaya ayam ras petelur.


“Atas dasar program perioritas itu, saya meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam KUA-PPAS APBD 2024, agar program-program tersebut dapat terakomodir,” paparnya.


“Kami juga menemukan fakta bahwa dalam KUA-PPAS Kabupaten Muna tahun 2024, sangat minim alokasi anggaran untuk upaya pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan PAD sesuai pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna penetapan APBD,” tambah Plt Bupati Muna ini.


Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan ditindaklanjuti dengan rapat TAPD, alokasi kebutuhan prioritas pembangunan tersebut dapat dari diperoleh pos anggaran gaji dan tunjangan fungsional ASN. Yang ditemukan adanya kelebihan penganggaran dan kelebihan ini dilakukan penyesuaian, untuk penganggaran program pengembangan ekonomi lokal, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus peningkatan PAD.


Keterlambatan penyesuaian APBD ini, katanya, berakibat pula pada keterlambatan penggajian ASN Kabupaten Muna, disebabkan karena para perencana OPD yang melakukan penyesuaian baru pertama kali menyusun/merencanakan anggaran pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dalam penyusunan RKA OPD-nya.


“Selama ini perencanaan pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dilakukan sendiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna langsung, tanpa melibatkan para perencana OPD,” tandasnya.


“Jadi, kami tegaskan bahwa keterlambatan penggajian ASN Pemkab Muna dikarenakan lamban dan tidak responnya pengelola keuangan dalam hal ini BKAD Kabupaten Muna terhadap arahan Plt Bupati. Dan hasil rapat TAPD Muna dalam melakukan penyesuaian program prioritas kebijakan pembangunan nasional dalam APBD Kabupaten Muna tahun 2024,” kata Plt Bupati Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan