Tak Masuk dalam Perda APBD 2024, Dewan Sorot 4 Program Eksekutif

  • Bagikan

Ketua Komisi II DPRD Muna LM Syahlan Dari Partai Hanura ( kanan) dan Anwar Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna dari PDIP.

RAHA, BKK – Tidak masuk dalam Perda APBD 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyoroti 4 program baru yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.


4 program tersebut yakni, membangkitkan perekonomian, pengestasan kemiskinan, pengentasan stunting, serta ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah. Diketahui, 4 program prioritas Pemkab Muna tersebut adalah program dari pemerintah pusat.


Program tersebut dapat berjalan butuh anggaran sekira Rp10 miliar, yang diusulkan setelah hasil evaluasi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) APBD Muna 2024 keluar.


Hal inilah yang membuat soroton beragam dari DPRD Muna termasuk Banggar DPRD Muna, karena berimbas pada terlambatnya pembayaran gaji ASN di Muna.


Pada sejumlah media di Raha, Kamis (1/2), anggota Banggar DPRD Muna LM Syahlan yang juga menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Muna ini mengatakan, DPRD Muna telah melakukan tindak lanjut APBD penyesuaian tahun 2024, hasil evaluasi Pj Gubernur Sultra dan sudah ditanda tangani tanggal 29 Desember 2023.


Namun, dalam perjalananya, kata LM Syahlan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna Drs H Bachrun MSi menyurati BKAD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tanggal 5 Januari 2024.


Kemudian, kata dia, ditindak lanjuti oleh BKAD Provinsi tanggal 10 Januari 2024. Hingga pimpinan DPRD Muna berinisiatif untuk melakukan rapat Banggar pada tanggal 15 Januari 2024.


“Dalam rapat itu saya minta kepada TAPD agar merincikan anggaran yang akan dimasukkan pada 4 program yang menjadi skala perioritas itu. 4 program perioritas adalah percepatan pengentasan kemiskinan, pencepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan penguatan ketahanan pangan,” kata politikus Partai Hanura ini.


Jadi, dia minta agar anggaran 4 program ini dibuka rinciannya baik subkegiatannya. Sebab, jelas dia, 4 program ini pasti akan merubah Perda yang sudah ditanda tangani tanggal 29 Desember oleh Pemkab Muna (Plt Bupati Muna) dan pimpinan DPRD Muna. Tapi rapat Banggar dengan TAPD Muna tidak ada keputusan, akhirnya DPRD Muna berkonsultasi ke BKAD Pemprov Sultra.


“Saat konsultasi ke BKAD Provinsi Sultra saya tanyakan apakah 4 program ini akan merubah KUAPPS dan RKPD dan akan merubah Perda. Dan Kepala BKAD Sultra menjawab pasti akan merubah struktur belanja,” katanya.


Dan, lanjutnya, kalau struktur belanja berubah, maka akan merubah Perda. Oleh karenanya, kata dia, BKAD Provinsi Sultra menyarankan, agar hal ini dirapatkan antara TPAD Muna dan Banggar DPRD Muna.


“Tapi, sampai saat ini kami tidak dapat undangan dari TAPD Muna berkait 4 program tersebut,” katanya.


Belakangan, kata LM Syahlan, ada program penanaman jagung, ada program pemanfaatan pekarangan tanam tanaman holtikultura di 22 kecamatan oleh Dinas Ketapang tiap kecamatan, sumur bor di Dinas Pertanian, percontohan ternak ayam petelur di Dinas Peternakan, operasional PPK untuk cegah stunting, Dinas Perikanan untuk jalan produksi perikanan dan percontohan KJA Laue Ikan Kowe.


Kemudian, lanjutnya, Dinas Pertanian untuk pengembangan jagung kuning percontohan Rp4 miliar, ditambah sumur tanah/bor tanah dangkal penyanggah jagung Rp1,9 miliar, dan jalan usaha tani pada sentra tani Rp1 miliar.

Kemudian Dinas Perdagin untuk pasar, sekretariat daerah dukumen analisa BUMD Perumda Sugipatani, dokumen analisa kajian kelayakan BUMD Perumda Sugipatani, operasional percepatan tim percepatan ekonomi dan Balitbang naskah akademik analisa aneka usaha BUMD Perumda Sugipatani.


Kata Syahlan, 4 program itu tidak ada dalam KUA-PPAS APBD 2024.


“Nah, kalau tidak ada dalam KUA-PPAS ini berarti merubah Perda,” tambah LM Syahlan.
Dia juga menyesalkan Perda APBD 2024 yang telah selesai baru mau dirubah.


“Inikan berarti sama kita otak-atik APBD tanpa sepengetahuan Banggar di DPRD Muna. Ini berati 4 program baru yang dimunculkan itu tidak ada dalam Perda. ini melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 23, tentang pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.


Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Anwar. Politikus PDIP ini meminta agar TAPD mengundang tim Banggar DPRD Muna, untuk mengkaji ulang masalah masuknya 4 program yang masuk setelah hasil evaluasi tindak lanjut APBD 2024 dari Gubenur Sultra sudah tuntas.


“Kalau hal ini TAPD tidak lakukan, maka kami di Banggar tidak bertanggungjawab atas masuknya 4 program itu dalam APBD Muna 2024, karena kami di Banggar tidak pernah dilibatkan dalam hal ini,” pungkas Politikus PDIP ini. (tri/nir)

  • Bagikan