Wamenaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris di Kolaka

  • Bagikan

Suasana kegiatan penyerahan secara santunan secara simbolis oleh wakil Menteri Ketenagakerjaan.

KENDARI, BKK – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia Ir. Afriansyah Noor, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia di Kabupaten Kolaka.


Kehadiran Wamenaker di Kabupaten Kolaka dalam rangka pembukaan job fair dan festival pelatihan vokasi, yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kabupaten Kolaka.


Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja Indonesia, untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Agar, lanjutnya, ketika risiko dari pekerjaan terjadi, masyarakat pekerja sudah terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia. Dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.


Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada ahli waris alm. Imran yang merupakan karyawan dari Karya Makmur Agung Cemerlang dan ahli waris dari alm. Abd Khalik yang merupakan karyawan Antam UPN Pomalaa.


“Besaran santunan untuk ahli waris alm. Imran yaitu Rp354.641.560, dengan rincian Jaminan Kematian sebesar Rp150.947.040, biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000,beasiswa sebesar maksimal Rp174.000.000, jaminan hari tua Rp7.311.120, dan jaminan pensiun sebesar Rp383.400, per bulan,” ungkapnya, Jumat (23/2).


Sedangkan, untuk ahli waris alm. Abd Khalik sebesar Rp191.637.720. Jamianan kematian Rp42.000.000, beasiswa maksimal Rp174.000.000, jaminan hari tua Rp148.935.300, dan jaminan pensiun Rp702.420, per bulan.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih berharap dukungan dari pemerintah daerah, agar seluruh pekerja di Sultra dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga saat mereka kerja keras, sudah bebas dan tidak cemas.


“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tools bagi pemerintah daerah, untuk mencegah timbulnya masyarakat miskin baru, meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrem,” tutupnya. (r5/nir)

  • Bagikan